Info Penerbitan NUPTK Baru




Banyak yang menanyakan : kapan mulai penerbitan NUPTK?

1. Sudahkan sekolah anda melakukan verval PTK lewat akun sekolah (vervalptk.data.kemdikbud.go.id)? disitu akan diminta upload ijazah S1 serta foto... semua guru yang terdaftar dalam dapodik nah... kalau ada 1 saja yang tidak terupload, ya berarti sekolah tersebut terhambat penerbitan NUPTK bagi yang membutuhkan NUPTK. (guru yang dimaksud adalah guru PNS n Non PNS yang berada di sekolah tersebut berdasarkan Dapodik)

2. Sudah sesuai kah rasio guru : siswa di sekolah anda? Nah, ini yang berat..... karena banyak sekolah yang gak rasionil. perhitungannya :

a. Tuk SD, Jumlah siswa misalnya 100 orang, maka guru yang boleh berada di sekolah tersebut adalah :
100/20 = 5 orang, ditambah dengan 1 KS, 1 Guru Agama, 1 Guru Penjas. Berarti hanya bisa terbit kalau jumlah guru di sekolah tersebut adalah 8 org, walaupun di SD ini terdapat 6 rombel. apabila tidak ada guru mapel agama atau penjas, maka kembali hitungannya mapel tersebut dipegang oleh guru kelas, jadi kembali semakin mengecil jumlah guru yang boleh berada di SD tersebut.

b. untuk SMP, Jumlah siswa misalnya 100 orang, maka guru yang boleh berada di sekolah tersebut adalah : 100/20 = 5 orang, ditambah dengan 1 KS, 1 WK, 1 Kalab, 1 Kapus n 1 BP. Berarti hanya bisa terbit klu jumlah guru di sekolah tersebut adalah 10 org. apabila tidak ada BP, Lab atau perpustakaan, jadi kembali semakin mengecil jumlah guru yang boleh berada di SMP tersebut.

c. untuk SMA, Jumlah siswa misalnya 100 orang, maka guru yang boleh berada di sekolah tersebut adalah : 100/20 = 5 orang, ditambah dengan 1 KS, 3 WK, 1 Kalab, 1 Kapus n 1 BP. Berarti hanya bisa terbit klu jumlah guru di sekolah tersebut adalah 12 org. apabila tidak ada BP, Lab atau perpustakaan, jadi kembali semakin mengecil jumlah guru yang boleh berada di SMA tersebut.

d. untuk SMK, Jumlah siswa misalnya 100 orang, maka guru yang boleh berada di sekolah tersebut adalah : 100/15 = 6 orang, ditambah dengan 1 KS, 4 WK, 2 Kalab, 1 Kapus n 1 BP. Berarti hanya bisa terbit klu jumlah guru di sekolah tersebut adalah 10 org. apabila tidak ada BP, Lab atau perpustakaan, jadi kembali semakin mengecil jumlah guru yang boleh berada di SMK tersebut.

e. Untuk TK, Jumlah siswa misalnya 100 orang, maka guru yang boleh berada di sekolah tersebut adalah 100/15 = 6 orang, ditambah dengan 1 KS. Berarti hanya bisa terbit klu jumlah guru di sekolah tersebut adalah 7 org.

Note : apabila terdapat jumlah jam yang seharusnya bisa diampu oleh 1 org PTK, tetapi terdapat 2 org atau lebih ptk pada sekolah tersebut, maka ini juga membuat finalty gak bisa terbit NUPTK. Misalnya, terdapat 9 rombel tuk jenjang Menengah, terdapat guru mapel bahasa indonesia (4 JP) sebanyak 2 orang, maka 9 x 4 = 36 JP. Dalam perhitungan, 36/24 = 1,5. maka hanya boleh terdapat 1 org guru Mapel bahasa indonesia. Boleh 2 org guru mapel bahasa indonesia, apabila salah seorang guru tersebut memegang tugas tambahan, misalnya kepsek, sehingga total jumlah jam yang ada adalah 18 + 36 > 40, maka boleh terdapat 2 orang guru mapel bahasa indonesia.

3. Ingat, harus S1 sdhkah dipenuhi? klu gak, jangan harap NUPTK bisa terbit, dan semua ini didasarkan pada inputan Dapodik oleh OPERATOR SEKOLAH.


Sumber : M Rusli Asaf (Ops Kemarin Malam)
0 Komentar untuk "Info Penerbitan NUPTK Baru"

Back To Top